Dalam diskursus hukum ekonomi kreatif Indonesia, industri kuliner atau Food and Beverage (FnB) menempati posisi strategis sebagai salah satu pilar penting yang berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kontribusi sebesar 34% pada tahun 2023. Terlepas dari kontribusinya yang substansial, industri ini dihadapkan pada berbagai tantangan kompleks yang menuntut solusi inovatif dan strategis.
Dalam konteks legalitas bisnis, ekosistem industri kuliner mengalami permasalahan yang multifaset, tidak hanya terbatas pada aspek bahan baku, namun juga mencakup pengolahan, pengemasan, dan berbagai isu terkait. Ini mencakup pemanfaatan teknologi canggih dalam proses pengolahan dan pengemasan makanan, yang tidak hanya meningkatkan kualitas produk namun juga efisiensi produksi, sehingga memenuhi standar konsumsi masyarakat Indonesia.
Pandangan Ekonomi Kuliner di Indonesia Oleh Pendiri Satmesin
SATMESIN, sebagai entitas yang bergerak di bidang pengolahan dan pengemasan makanan, telah memperhatikan perkembangan pesat dalam industri kuliner. Namun, sebagaimana dikemukakan oleh Founder SATMESIN, Indra Skom, pertumbuhan eksponensial ini diiringi oleh peningkatan jumlah usaha kuliner yang menimbulkan berbagai tantangan baru, seperti persaingan bisnis yang meningkat, regulasi dan perizinan yang kompleks, serta dinamika manajemen dan operasional bisnis.
Menurut Indra Skom, inovasi berkelanjutan, pemahaman mendalam tentang pasar, dan pengembangan strategi bisnis yang efektif merupakan aspek kritikal yang harus dikuasai oleh para pelaku usaha dalam industri ini untuk tetap relevan dan kompetitif dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.
Lebih lanjut, Indra Skom menyoroti tantangan khusus yang dihadapi oleh pelaku UMKM kuliner dalam aspek investasi terkait peralatan pengolahan dan pengemasan, yang meliputi efisiensi biaya, ketersediaan dan aksesibilitas peralatan, standar kualitas, layanan purna jual, serta tantangan dalam menemukan penyedia layanan yang bertanggung jawab.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, SATMESIN mengimplementasikan beberapa inisiatif strategis, seperti pelatihan dan pendampingan terhadap UMKM Kuliner dalam penggunaan peralatan pengolahan dan pengemasan, penyediaan layanan sewa peralatan melalui platform AYOUSAHA, inisiatif publikasi usaha gratis “SATMESIN untuk UMKM”, penjaminan kualitas layanan purna jual, dan program keanggotaan premium yang menawarkan berbagai keuntungan bagi pelanggan setia.
Dalam perjalanan hampir satu dekade, SATMESIN telah berkontribusi dalam membantu lebih dari 88,327 pengusaha kuliner, dengan kehadiran di beberapa kota besar dan jaringan layanan purna jual di 33 provinsi di Indonesia. Inisiatif SATMESIN telah menjembatani kesenjangan yang dihadapi oleh banyak pengusaha kuliner dalam mengakses peralatan dan teknologi industri kuliner yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Dengan misi ekspansi untuk membuka cabang baru di Bandung, Bogor, dan Bekasi, SATMESIN berambisi untuk memudahkan akses solusi peralatan kuliner bagi masyarakat, mendukung inisiatif kewirausahaan dan pertumbuhan UMKM di sektor kuliner Indonesia. Komitmen SATMESIN terhadap penyediaan program berkualitas, kemudahan transaksi, dan inovasi teknologi peralatan serta varian produk kuliner diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan berkelanjutan industri kuliner Indonesia bersama UMKM.